a. bahwa meningkatnya minat terhadap wisata selam rekreasi mendorong berkembangnya industri penyelaman di Indonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek perlindungan bagi keselamatan dan keamanan wisatawan selam rekreasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.