bahwa untuk melaksanakan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024-2044, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan Tahun 2024- 2044, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Pelibatan Pemangku Kepentingan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pelaporan Pelaksanaan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.