a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.63/UM.001/MPEK/2013 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.63/UM.001/MPEK/2013 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2019, No.584 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.