bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.