a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata, perlu menyusun rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor pariwisata yang menjadi pedoman dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor pariwisata untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Menteri menetapkan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor pariwisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Tahun 2025-2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.