bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.