a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pariwisata sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pariwisata diperlukan adanya kerja sama antarlembaga; b. bahwa guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan kerja sama antarlembaga, perlu disusun tata cara penyusunan kerja sama di lingkungan Kementerian Pariwisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.