bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Lombok dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.