a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali alih status menjadi Politeknik Pariwisata Bali; b. bahwa peralihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/872/M.KT.01/2019 tanggal 23 September 2019; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.47/OT.001/MPPT-94 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2019, No.1205 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.