bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Medan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta Politeknik Pariwisata Medan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.