a. bahwa untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.