a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b. bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.