bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.