a. bahwa untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang mudah, cepat, aman, dan berkualitas melalui pemanfaatan data dan teknologi digital, perlu mekanisme baru yang mampu mengukur seluruh upaya digitalisasi telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan umum; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, instrumen evaluasi bagi indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik mengalami perubahan menjadi indeks pemerintah digital, sehingga diperlukan pedoman pengukuran indeks pemerintah digital; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan implementasi layanan digital pemerintah, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.