a. bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.