a. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi perlu menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, menguatkan peran koordinasi dan sistem informasi layanan hukum pembentukan peraturan perundang- undangan yang efektif dan berkualitas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; 2022, No.278 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.