a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.