a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas jabatan fungsional pembina mutu hasil kelautan dan perikanan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional pembina mutu hasil kelautan dan perikanan, perlu menyusun standar kompetensi jabatan fungsional pembina mutu hasil kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; 2021, No.1555 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.