a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tujuan pendidikan, perlu penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam suatu jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan bidang keahlian yang spesifik di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan; b. bahwa untuk optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.