a. bahwa pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.