a. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.