a. bahwa untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan koperasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.