a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang- undangan Legislatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.