a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelatihan olahraga dan mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional dan internasional, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.