a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.