a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dipandang perlu menyelenggarakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.