a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dukungan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.