a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; b. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Tambang saat ini sehingga harus diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi www.peraturan.go.id 2017, No.1834 -2- Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.