a. bahwa untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat; b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.