a. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan satu instansi satu inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dipandang perlu menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.