a. bahwa untuk peningkatan pelaksanaan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten; b. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.