a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral,perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.