a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.