a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengelola pemilihan umum; b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.