a. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 13 ayat (1) dan (2), mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manejemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.