a. bahwa dalam rangka melaksanakan gerakan Satu Instansi Satu inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik daerah diwajibkan menciptakan minimal 1 (satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun; b. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017; www.peraturan.go.id 2016, No.1609 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.