a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; b. bahwa untuk pengembangan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.