a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara di Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.