a. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dalam rangka pengembangan karier, peningkatan kinerja serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perpajakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.