a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana c. bahwa dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Pendayagunaan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan; 2022, No.509 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.