a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan/ penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten; b. bahwa untuk melaksanakan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kurator keperdataan, perlu membentuk Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.