a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional; c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.