a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Sengketa Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.