Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.