a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang professional, akuntabel, dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik, diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kantor guna menunjang kegiatan perkantoran; b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan www.peraturan.go.id 2021, No.16 -2- Reformasi Birokrasi tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.