a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pemanfaatan sumber daya perikanan budidaya yang berkelanjutan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang bermutu serta aman dikonsumsi, diperlukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi standar nasional, regional, dan internasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; www.peraturan.go.id 2017, No.128 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.