a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai setempat pada Perwakilan Republik Indonesia perlu mengatur tata kelola pegawai setempat dengan memperhatikan kelayakan hidup berdasarkan tingkat kualitas hidup di masing-masing wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia; b. bahwa ketentuan mengenai pegawai setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan kondisi sosial ekonomi di berbagai negara saat ini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.