a. bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Luar Negeri harus berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggung jawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian Luar Negeri, perlu memiliki dan menerapkan kode etik personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.