a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang semakin meningkat, perlu melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang baik, efisien dan efektif dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Luar Negeri; c. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata 2018, No.1621 -2- Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.