bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.